Beranda | Artikel
Had Khomer
Senin, 14 Agustus 2023

Had Khomer

Khomer : Istilah bagi segala sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal pikiran dari berbagai macam minuman.

setiap minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.

عن عائشة رضي الله عنها قالت: سُئِلَ رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ الْبِتْعِ – وَهُوَ نَبِيذُ الْعَسَلِ – فَقَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم: ” كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ ” متفق عليه

Berkata Aisyah Radhiyallahu anha : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang Al-Bit’ –minuman dari madu- maka menjawablah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram” Muttafaq Alaihi[1].

Hikmah diharamkannya Khomer.
Khomer adalah biangnya kejelekan, diharamkan perlakuannya dengan cara apapun, baik itu dengan meminumnya, menjual, membeli, membuat atau layanan apapun yang menjurus kearah diminumnya dia, karena khomer bisa menutupi akal peminumnya, sehingga dia akan berbuat perbuatan yang merugikan tubuh serta jiwa, harta dan keturunan, kehormatan dan martabat, pribadi dan masyarakat, sebagaimana bahwa dia menambah tinggi tekanan darah, dan menyebabkan peminum serta keturunannya menjadi idiot, gila, lumpuh dan condong untuk melakukan kejahatan.

Mabuk adalah suatu kenikmatan serta kerancuan yang menyebabkan hilangnya akal yang bisa dipergunakan untuk membedakan, sehingga peminumnya tidak mengetahui apa yang dia ucapkan, oleh karena itu Islam telah mengharamkannya dan menentukan hukuman setimpal bagi dia yang menkonsumsinya.

قال الله تعالى  يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ [المائ‍دة: ٩٠،  ٩١] 

Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan * Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” [Al-Maaidah: 90-91]

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قَالَ النَّبِيُّ- صلى الله عليه وسلم-: «لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ». متفق عليه.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu: bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang pezina melakukan perzinahan dalam keadaan dia beriman, dan tidak meminum khomer ketika meminumnya dalam keadaan Mukmin, dan tidak mencuri ketika melakukannya dalam keadaan Mukmin dan tidaklah seseorang merampas harta orang lain yang mana mereka mengangkatkan pandangan kepadanya, dia dalam keadaan beriman” (Muttafaq Alaihi)[2].

Ditetapkan had Khomer oleh salah satu dari dua perkara:

  1. Pengakuan peminumnya kalau dia telah meminum kkhomer.
  2. Persaksian dua orang saksi adil.

Hukuman bagi peminum Khomer

  1. Apabila seorang Muslim meminum khomer dalam keadaan bisa memilih, mengetahui kalau banyaknya memabukkan, maka baginya hukuman had dengan empat puluh kali cambuk, Hakim bisa menambah sampai delapan puluh kali pukulan apabila dia melihat adanya gejala penyebarannya diantara masyarakat dalam meminum khomer.
  2. Bagi dia yang meminum khomer untuk pertama kalinya, dia dicambuk sesuai dengan had peminum khomer, apabila meminumnya untuk yang kedua kali, kembali dia dicambuk, begitu pula jika dia meminumnya untuk yang ketiga kalinya, dan jika dia masih meminumnya untuk yang keempat kali, maka imam bisa memenjarakan atau membunuhnya sebagai hukuman ta’zir baginya; demi untuk menjaga masyarakat dan pembentengan dari kerusakan.
  3. Barang siapa yang meminum khomer di dunia, kemudian dia tidak bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat, walaupun dia masuk surga, dan pecandu khomer tidak akan masuk surga, barang siapa yang meminumnya dan mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika meninggal dia akan masuk neraka, akan tetapi jika bertaubat, maka Allahpun akan menerima taubatnya, barang siapa yang terus menerus meminumnya, maka Allah akan meminumkan padanya kotoran penghuni neraka.

Diperbolehkan bagi imam untuk melakukan ta’zir dengan menghancurkan botol-botol minuman keras dan membakar tempat yang disediakan untuk meminum khomer, sesuai dengan maslahat yang dia perkirakan, demi untuk membentengi dan mengancam peminumnya.

Hukum Narkoba.
Narkoba merupakan penyakit berbahaya yang menyebabkan kerusakan serta berbagai macam penyakit, diharamkan mengkonsumsi, menyebarkan, mendatangkan ataupun memperdagangkannya. Bagi imam untuk menghukum dia yang melakukan hal tersebut, demi tercapainya maslahat agar tidak ada yang dibunuh, dicambuk, dipenjara ataupun keharusan membayar ghoromah (denda); sebagai bentuk pemutusan terhadap penyebaran kejelekan dan kerusakan, dan juga penjagaan bagi jiwa, harta, kehormatan serta akal.

Karena besarnya bahaya narkoba serta dampak negatifnya yang membinasakan, maka sebagian dari para ulama terkemuka berfatwa dengan beberapa perkara berikut:

  1. Penyebar narkoba (menjual dengan sembunyi-sembunyi) hukumannya dibunuh; karena besarnya mudhorot serta kejelekannya.
  2. Pengkonsumsi narkoba, baik itu dengan menjual, membeli, membuat, mendatangkan ataupun pemberi hadiah pada awalnya, harus di ta’zir dengan hukuman penjara yang berat, atau cambuk, ataupun denda harta, bahkan mungkin juga dengan seluruh hukum tersebut, sesuai dengan pandangan hakim, apabila dia terus menerus melakukannya, maka dia akan di ta’zir dengan sesuatu yang bisa menghentikan kejelekannya dari umat ini, walaupun dengan cara membunuhnya; karena perbuatannya bisa dikategorikan sebagai orang yang membuat kerusakan di muka bumi.

Hukum konsumsi Mufattirat.
Mufattirat adalah dia yang menyebabkan melemahnya tubuh, seperti rokok, jirak, gath dan lainnya yang tidak sampai pada derajat memabukkan dan tidak pula menutupi akal, ini termasuk hal yang diharamkan dan tidak boleh dikonsumsi, dikarenakan merugikan kesehatan, tubuh, harta serta akal.

Hukuman bagi pengkonsumsi mufattirat adalah ta’zir yang bentuk serta besarnya ditentukan Hakim, menurut perkiraannya yang bisa merealisasikan maslahat bagi masyarakat.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5586), lafadz ini drinya dan Muslim no (2001).
[2] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6772), lafadz ini darinya dan Muslim no (57)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/85756-had-khomer.html